NEGARA PASUNDAN


TERBENTUKNYA NEGARA PASUNDAN
 Keadaan Indonesia pasca Proklamasi Kemerdekaan
Pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan oleh Soekarno dan Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945 nampaknya merupakan awal dari Revolusi Indonesia. Setelah proklamasi, nampaknya Jepang segera mengadakan reaksi. Atas perintah Panglima militer Jepang di Jawa , Maeda beserta seluruh stafnya ditangkap, dan pengumuman kemerdekaan yang dikirimkan lewat pos ke seluruh Indonesia dirobek oleh Kempetai. Selanjutnya, Jepang membubarkan PETA, Heiho, dan semua organisasi Indonesia bersenjata.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 Soekarno dan Hatta mengadakan rapat besar di lapangan Ikada. Tidak hanya itu, perjungan utnuk memperoleh kemerdekaan utuh terus diusahakan. Unit-unit PETA menolak untuk melucuti senjatanya dan melawan Jepang. Setelah itu pun terjadi banyak perlawanan dan pemberontakan. Tak hanya itu, pembentukan pemerintah untuk Republik yang baru pun segera dilakukan sebagai tindak lanjut dari Proklamasi.
Pertempuran Indonesia dengan Jepang terus terjadi hingga akhir tahun, hal ini pun memicu Pasukan Inggris untuk (sekutu) untuk mengamankan keadaan dan mengambil alih kekuasaan. Pasukan Inggris yang diboncengi sekutu, mendarat di Jakarta pada 29 September 1945, tepat ketika usaha orang Indonesia merebut kekuasaan militer dan sipil Jepang sedang memuncak.
Sesuai dengan perjanjian Wina pada tahun 1942, bahwa negara-negara sekutu bersepakat untuk mengembalikan wilayah-wilayah yang kini diduduki Jepang pada pemilik koloninya masing-masing bila Jepang berhasil diusir dari daerah pendudukannya
Menjelang akhir perang, tahun 1945, sebagian wilayah Indonesia telah dikuasai oleh tentara sekutu. Satuan tentara Australia telah mendaratkan pasukannya di Makasar dan Banjarmasin, sedangkan Balikpapan telah diduduki oleh Australia sebelum Jepang menyatakan menyerah kalah. Sementara Pulau Morotai dan Irian Barat bersama-sama dikuasai oleh satuan tentara Australia dan Amerika Serikat di bawah pimpinan Jenderal Douglas MacArthur, Panglima Komando Kawasan Asia Barat Daya (South West Pacific Area Command/SWPAC).
Setelah perang usai, tentara Australia bertanggung jawab terhadap Kalimantan dan Indonesia bagian Timur, Amerika Serikat menguasai Filipina dan tentara Inggris dalam bentuk komando SEAC (South East Asia Command) bertanggung jawab atas India, Burma, Srilanka, Malaya, Sumatra, Jawa dan Indocina. SEAC dengan panglima Lord Mountbatten sebagai Komando Tertinggi Sekutu di Asia Tenggara bertugas melucuti bala tentera Jepang dan mengurus pengembalian tawanan perang dan tawanan warga sipil sekutu (Recovered Allied Prisoners of War and Internees/RAPWI).
Berdasarkan Civil Affairs Agreement, pada 23 Agustus 1945 Inggris bersama tentara Belanda mendarat di Sabang, Aceh. 15 September 1945, tentara Inggris selaku wakil Sekutu tiba di Jakarta, dengan didampingi Dr. Charles van der Plas, wakil Belanda pada Sekutu. Kehadiran tentara Sekutu ini, diboncengi NICA (Netherland Indies Civil Administration - pemerintahan sipil Hindia Belanda) yang dipimpin oleh Dr. Hubertus J van Mook, ia dipersiapkan untuk membuka perundingan atas dasar pidato siaran radio Ratu Wilhelmina tahun 1942 (statkundige concepti atau konsepsi kenegaraan), tetapi ia mengumumkan bahwa ia tidak akan berbicara dengan Soekarno yang dianggapnya telah bekerja sama dengan Jepang. Pidato Ratu Wilhemina itu menegaskan bahwa di kemudian hari akan dibentuk sebuah persemakmuran yang di antara anggotanya ialah Kerajaan Belanda dan Hindia Belanda, di bawah pimpinan Ratu Belanda.
Terdapat berbagai pertempuran yang terjadi pada saat masuknya Sekutu dan NICA ke Indonesia, yang saat itu baru menyatakan kemerdekaannya. Pertempuran yang terjadi di antaranya adalah:
1.      Peristiwa 10 November, di daerah Surabaya dan sekitarnya.
2.      Palagan Ambarawa, di daerah Ambarawa, Semarang dan sekitarnya.
4.      Bandung Lautan Api, di daerah Bandung dan sekitarnya.
Karena situasi keamanan ibukota Jakarta (Batavia saat itu) yang makin memburuk, maka pada tanggal 4 Januari 1946, Soekarno dan Hatta dengan menggunakan kereta api, pindah ke Yogyakarta sekaligus pula memindahkan ibukota. Meninggalkan Sjahrir dan kelompok yang pro-negosiasi dengan Belanda di Jakarta.
Pemindahan ke Yogyakarta dilakukan dengan menggunakan kereta api, yang disebut dengan singkatan KLB (Kereta Luar Biasa). Orang lantas berasumsi bahwa rangkaian kereta api yang digunakan adalah rangkaian yang terdiri dari gerbong-gerbong luar biasa. Padahal yang luar biasa adalah jadwal perjalanannya, yang diselenggarakan diluar jadwal yang ada, karena kereta dengan perjalanan luar biasa ini, mengangkut Presiden beserta Wakil Presiden, dengan keluarga dan staf, gerbong-gerbongnya dipilihkan yang istimewa, yang disediakan oleh Djawatan Kereta Api (DKA) untuk VVIP.
Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda.
Terjadinya perubahan besar dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia (dari sistem Presidensiil menjadi sistem Parlementer) memungkinkan perundingan antara pihak RI dan Belanda. Dalam pandangan Inggris dan Belanda, Sutan Sjahrir dinilai sebagai seorang moderat, seorang intelek, dan seorang yang telah berperang selama pemerintahan Jepang.
Ketika Syahrir mengumumkan kabinetnya, 15 November 1945, Letnan Gubernur Jendral van Mook mengirim telegram kepada Menteri Urusan Tanah Jajahan (Minister of Overseas Territories, Overzeese Gebiedsdelen), J.H.A. Logemann, yang berkantor di Den Haag: "Mereka sendiri [Sjahrir dan Kabinetnya] dan bukan Soekarno yang bertanggung jawab atas jalannya keadaan". Logemann sendiri berbicara pada siaran radio BBC tanggal 28 November 1945, "Mereka bukan kolaborator seperti Soekarno, presiden mereka, kita tidak akan pernah dapat berurusan dengan Dr Soekarno, kita akan berunding dengan Sjahrir". Tanggal 6 Maret 1946 kepada van Mook, Logemann bahkan menulis bahwa Soekarno adalah persona non grata.
Pihak Republik Indonesia memiliki alasan politis untuk mengubah sistem pemerintahan dari Presidensiil menjadi Parlementer, karena seminggu sebelum perubahan pemerintahan itu, Den Haag mengumumkan dasar rencananya. Ir Soekarno menolak hal ini, sebaliknya Sjahrir mengumumkan pada tanggal 4 Desember 1945 bahwa pemerintahnya menerima tawaran ini dengan syarat pengakuan Belanda atas Republik Indonesia.
Tanggal 10 Februari 1946, pemerintah Belanda membuat pernyataan memperinci tentang politiknya dan menawarkan mendiskusikannya dengan wakil-wakil Republik yang diberi kuasa. Tujuannya hendak mendirikan persemakmuran Indonesia, yang terdiri dari daerah-daerah dengan bermacam-macam tingkat pemerintahan sendiri, dan untuk menciptakan warga negara Indonesia bagi semua orang yang dilahirkan di sana. Masalah dalam negeri akan dihadapi dengan suatu parlemen yang dipilih secara demokratis dan orang-orang Indonesia akan merupakan mayoritas. Kementerian akan disesuaikan dengan parlemen tetapi akan dikepalai oleh wakil kerajaan. Daerah-daerah yang bermacam-macam di Indonesia yang dihubungkan bersama-sama dalam suatu susunan federasi dan persemakmuran akan menjadi rekan (partner) dalam Kerajaan Belanda, serta akan mendukung permohonan keanggotaan Indonesia dalam organisasi PBB.
Pada bulan April dan Mei 1946, Sjahrir mengepalai delegasi kecil Indonesia yang pergi berunding dengan pemerintah Belanda di Hoge Veluwe. Lagi, ia menjelaskan bahwa titik tolak perundingan haruslah berupa pengakuan atas Republik sebagai negara berdaulat. Atas dasar itu Indonesia baru mau berhubungan erat dengan Kerajaan Belanda dan akan bekerja sama dalam segala bidang. Karena itu Pemerintah Belanda menawarkan suatu kompromi yaitu: "mau mengakui Republik sebagai salah satu unit negara federasi yang akan dibentuk sesuai dengan Deklarasi 10 Februari".
Sebagai tambahan ditawarkan untuk mengakui pemerintahan de facto Republik atas bagian
Jawa dan Madura yang belum berada di bawah perlindungan pasukan Sekutu. Karena Sjahrir tidak dapat menerima syarat-syarat ini, konferensi itu bubar dan ia bersama teman-temannya kembali pulang. Tanggal 17 Juni 1946, Sjahrir mengirimkan surat rahasia kepada van Mook, menganjurkan bahwa mungkin perundingan yang sungguh-sungguh dapat dimulai kembali. Dalam surat Sjahrir yang khusus ini, ada penerimaan yang samar-samar tentang gagasan van Mook mengenai masa peralihan sebelum kemerdekaan penuh diberikan kepada Indonesia; ada pula nada yang lebih samar-samar lagi tentang kemungkinan Indonenesia menyetujui federasi Indonesia - bekas Hindia Belanda dibagi menjadi berbagai negara merdeka dengan kemungkinan hanya Republik sebagai bagian paling penting. Sebagai kemungkinan dasar untuk kompromi, hal ini dibahas beberapa kali sebelumnya, dan semua tokoh politik utama Republik mengetahui hal ini.
Tanggal 17 Juni 1946, sesudah Sjahrir mengirimkan surat rahasianya kepada van Mook, surat itu dibocorkan kepada pers oleh surat kabar di Negeri Belanda. Pada tanggal 24 Juni 1946, van Mook mengirim telegram ke Den Haag: "menurut sumber-sumber yang dapat dipercaya, usul balasan (yakni surat Sjahrir) tidak disetujui oleh Soekarno dan ketika dia bertemu dengannya, dia marah. Tidak jelas, apa arah yang akan diambil oleh amarah itu". Pada waktu yang sama, surat kabar Indonesia menuntut dijelaskan desas-desus tentang Sjahrir bersedia menerima pengakuan de facto Republik Indonesia terbatas pada Jawa dan Sumatra.

Konferensi Malino dan  Perjanjian Linggarjati 
Bulan Juni 1946 suatu krisis terjadi dalam pemerintahan Republik Indonesia, keadaan ini dimanfaatkan oleh pihak Belanda yang telah mengusai sebelah Timur Nusantara. Dalam bulan Juni diadakan konferensi wakil-wakil daerah di Malino, Sulawesi, di bawah Dr. Van Mook dan minta organisasi-organisasi di seluruh Indonesia masuk federasi dengan 4 bagian; Jawa, Sumatra, Kalimantan dan Timur Raya.                               Konferensi Malino (sebuah kota peristarahatan di Sulawesi Selatan) berlangsung dari tanggal 16 - 22 Juli 1946. Adapun maksud dan tujuan Konperensi Malino ini adalah untuk membahas gagasan berdirinya Negara Indonesia Timur (NIT). Disamping itu juga membuka wilayah lainnya diluar Jawa yang anti Republik, seperti antara lain di Kaimantan, Maluku, Flores, Bali, Lombok, Sumbawa, Bangka, Belitung dan sebagainya.            Sementara itu, Perjanjian Linggarjati didahului oleh perundingan di HogeVoluwe, Negeri Belanda dari tanggal 14-24 April 1946, berdasarkan suatu rancangan yang disusun oleh Sjahrir, Perdana Mentri dalam Kabinet Sjahrir II. Sebelumnya tanggal 10 Februari 1946, sewaktu Sjahrir menjabat Perdana Mentri dalam Kabinet Sjahrir I, Van Mook telah menyampaikan kepada Sjahrir rencana Belanda yang berisi pembentukan negara persemakmuran Indonesia, yang terdiri atas kesatuan kesatuan yang mempunyai otonomi dari berbagai tingkat negara persemakmuran menjadi bagian dari Kerajaan Belanda. Bentuk politik ini hanya berlaku untuk waktu terbatas, setelah itu peserta dalam kerajaan dapat menentukan apakah hubungannya akan dilanjutkan berdasarkan kerjasama  yang bersifat sukarela. Sementara itu pemerintah Inggris mengangkat seseorang Diplomat tinggi Sir Archibald Clark Kerr (yang kemudian diberi gelar Lord Inverchapel), untuk bertindak sebagai ketua dalam perundingan Indonesia – Belanda. Segera setelah terbentuknya Kabinet Sjahrir II, Sjahrir membuat usulan-usulan tandingan. Yang penting dalam usul itu ialah bahwa : (A) RI diakui sebagai negara berdaulat yang meliputi daerah bekas Hindia Belanda, dan (B) antara negeri Belanda dan RI dibentuk Federasi. Jelaslah behwa usul ini bertentangan dengan usul Van Mook. Setelah diadakan perundingan antara Van Mook dan Sjahrir dicapai kesepakatan.
(a) Rancangan perstujuan diberikan bentuk sebagai Perjanjian Indonesia Internasional dengan “Preambule”.
(b) Pemerintah Belanda mengakui kekuasaan de Facto Republik atas Pulau Jawa dan Sumatra.
Perundingan diadakan tanggal 14-24 April 1946. Pada hari pertama perundingan sudah mencapai Deadlock, karena bentuk perjanjian Internasional (treaty) tidak dapat diterima oleh kabinet Belanda. Perjanjian Internasional akan berarti bahwa RI mempunyai kedudukan yang sama dengan Belanda didunia Internasional. Padahal Belanda tetap menganggap dirinya sebagai negara pemegang kedaulatan atas Indonesia. Perundingan di Hoge Voluwe merupakan kegagalan, akan tetapi pengalaman yang diperoleh dari perundingan Hoge Voluwe ternyata berguna dalam perjanjian Linggarjati.              Pada tanggal 2 Oktober 1946, Sjahrir berhasil membentuk kabinetnya. Kabinet Sjahrir II, yang diberi mandat untuk “berunding atas dasar merdeka 100 %”. Kabinet membentuk delegasi untuk berunding dengan pihak Belanda yang terdiri atas Sjahrir, Amir Sjarifuddin, Moh Roem, A.K Gani, Leimena, Soesanto Tirtoprojo, Soedarsono. Sementara ini Negeri Belanda pada bulan Juli terjadi pergantian cabinet. Perdana Menteri Schermerhorn (Partai Buruh) diganti oleh I.J.M Beel (Partai Rakyat Katolik). Untuk menyelesaikan persoalan Indonesia, diangkat suatu komisi dengan Undang Undang yang dinamakan Komisi Jenderal (Commisie Generaal) yang terdiri atas  Schermerhorn (mantan Menteri), Van Poll, De Boer dan F Sanders sebagai sekjennya, Komisi Jenderal diberi wewenang bertindak sebagai wakil khusus tertinggi dan tugas mempersiapkan pembentukan orde “politik baru di Hindia  - Belanda”                                                        Sejak awal Hoge Veluwe terdapat 2 tujuan utama, yaitu : (1) berusaha agar Republik Indonesia diakui oleh sebanyak mungkin negara didunia, sehingga perjuangan bangsa kita tidak lagi dianggap sebagai “gerakan Nasional” dalam suatu negara Jajahan, tetapi sebagai negara yang berdaulat penuh, (2) mempertahankan kekuatan fisik yang telah dibangun.                                                                                                     Perundingan politik dimulai di Jakarta, tempatnya bergantian antara Istana Rijswijk (sekarang Istana Negara) tempat penginapan anggota Komisi Jenderal dengan tempat kediaman resmi Sjahrir dipimpin oleh Schermerhorn, sedangkan perundingan di Istana Rijswijk dipimpin oleh Sjahrir.                                                                               Sebagai dasar perundingan dipakai rancangan persetujuan yang merupakan kombinasi rancangan Delegasi Indonesia dan Delegasi Belanda. Perundingan di Jakarta diadakan 4 kali dengan yang terakhir tanggal 5 November. Delegasi Republik Indonesia kemudian menuju ke Yogya untuk memberi laporan kepada Presiden, Wakil Presiden dan kabinet  dan setelah itu berangkat ke Linggajati.                                                                   Pada  tanggal 13 November, diadakan rapat antara kedua Delegasi.  Syahrir mengusulkan agar dimasukan dalam rancangan perjanjian satu pasal yakni pasal mengenai arbitrase, yang diterima oleh Schermerhorn. Dengan dimasukannya pasal arbitrase terbukti pada dunia luar bahwa Republik Indonesia dan Negara Belanda sederajat. Komisi Jenderal kemudian berangkat ke Jakarta.                                                   Pada tanggal 15 November diadakan rapat kedua Delegasi di Istana Rijswijk. Dalam rapat itu dimasukan pasal 17 mengenai arbitrase. Sorenya naskah dalam bahasa Belanda diparaf di rumah Sjahrir dan pada tanggal 18 diparaf naskah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.                                                                                                            Adapun hasil dari Perundingan Linggarjati adalah          :
Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa dan Madura. Belanda harus meninggalkan wilayah de facto paling lambat 1 Januari 1949,
Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia
Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia - Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Untuk ini Kalimantan dan Timur Raya akan menjadi komponennya. Sebuah Majelis Konstituante didirikan, yang terdiri dari wakil-wakil yang dipilih secara demokratis dan bagian-bagian komponen lain. Indonesia Serikat pada gilirannya menjadi bagian Uni Indonesia-Belanda bersama dengan Belanda, Suriname dan Curasao. Hal ini akan memajukan kepentingan bersama dalam hubungan luar negeri, pertahanan, keuangan dan masalah ekonomi serta kebudayaan. Indonesia Serikat akan mengajukan diri sebagai anggota PBB.                                                                                                               Setelah Perjanjian Linggarjati secara resmi disepakati oleh pihak Indonesia dan Belanda yang pada waktu itu sedang berselisih, namun pada kenyataannya Belanda masih terus berusaha untuk melaksanakan politiknya untuk menguasai Indonesia. Pada suatu saat Belanda mengeluarkan interprestasi atas bunyi Perjanjian Linggarjati tersebut, yang sangat sukar diterima oleh Republik Indonesia. Menurut interpretasinya, sebelum Negara Indonesia Serikat terbentuk nanti pada tanggal l Januari l949, maka harus dib entuk pemerintahan peralihan di Indonesia yang dikepalai oleh Wakil Tinggi Mahkota. Interprestasi ini ditulis dalam suatu nota yang kemudian disampaikan kepada pemerintah RI pada tanggal 27 Mei l947. Nota ini ditolak oleh RI, sebab dirasa tidak sesuai dengan jiwa Perjanjian Linggarjati.                                                                                          Sementara itu bangsa Indonesia pada saat yang bersamaan baru terjadi krisis kabinet di Yogyakarta dengan jatuhnya Kabinet Syahrir yang kemudian digantikan oleh Kabinet Amir Syarifuddin pada tanggal 3 Juli l947. Kesempatan ini digunakan oleh van Mook pada tanggal 20 Juli l947 untuk mengumumkan sikapnya dengan menyatakan bahwa Belanda tidak mau lagi berunding dan menyatakan tidak terikat lagi dengan isi Perjanjian Linggarjati. Pada tanggal 2l juli l947 van Mook melancarkan agresi militer ke wilayah RI. Agresi ini dikenal dalam sejarah sebagai Agesi Militer Belanda I.

 Kebijakan Politik Van Mook                                                                                         Agresi militer Belanda 1 direncanakan oleh van Mook untuk melancarkan niatnya mendirikan negara - negara bagian di wilayah-wilayah hasil agresi itu. Negara bagian pertama yang diciptakan van Mook pada tanggal 24 Desember l946 adalah Negara Indonesia Timur (NIT). Menurut Perjanjian Linggarjati NIT diakui sebagai negara tersendiri. NIT dipilih sebagai daerah tempat Negara bagian pertama yang dibentuk dengan pertimbaangan karena kekuatan militer Belanda di daerah ini relatif besar. Selain itu Belanda berpendapat bahwa gagasan negara federal akan mempunyai daya tarik tersendiri bagi rakyat di luar pulau Jawa, yang jumlahnya jauh lebih besar. Pada salah satu kesempatan van Mook pernah mengemukakan perbedaan antara sistem uniterisme dan federalisme. Dalam sistem uniterisme biaya pemerintahan akan menjadi lebih murah daripada sistem federal, tetapi akan timbul bahaya bahwa satu bagian akan dapat menguasai bagian lainnya. Dalam k adaan demikian perpecahan mungkin akan timbul. Oleh karena itu sistem federal dalam susunan ketatanegaraan akan lebih baik, tetapi dengan suatu syarat bahwa bagian-bagian yang merupakan komponen dari federasi itu haruslah merupakan wilayah-wilayah yang luas dan memiliki potensi ekonomi, sosial, dan politik yang mantap.                                                                                                                  Menurutnya sistem yang cocok untuk diterapkan di Indonesia adalah sistem federal. NIT sebagai negara bagian pertama yang didirikan, menurutnya memiliki potensi yang sangat besar baik dari segi ekonomi maupun kebudayaan. Van Mook yakin bahwa NIT akan dapat menjelma menjadi suatu negara yang mempunyai daya hidup yang kuat dan akan dapat mengembangkan identitasnya sendiri sehingga akan berhasil menjadi bagian yang berharga dari federasi Indonesia Langkah van Mook ini kemudian dilanjutkan dengan mendirikan negara -negara bagian yang lainnya seperti: Negara Sumatera Timur, Negara Madura, Negara Pasundan, Negara Sumatera Selatan, dan Negara Jawa Timur. Di samping mendirikan negara-negara bagian ia juga membentuk daerah-daerah otonom seperti: Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Bangka, Belitung, Riau, dan Jawa Tengah. Dengan berhasilnya membentuk negara-negara bagian ini menandakan pu la keberhasilan Belanda dalam menjalankan politik devide et imperanya.                                                                   Sistem politk federal yang dimulai oleh Van Mook dan dilanjutkan oleh penggantinya, pada dasarnya diciptakan dan dipertahankan oleh Belanda. Unsur-unsur pokok negara bagiannya, yang terpenting diantaranya didirikan dalam teritorial yang direbut dengan kekerasan dari kekuatan republik, punya karakter umum dan sama sekali bukanlah ciptaan serentak bangsa Indonesia.                                                                               Ciri yang membedakan sistem federal ini dengan siste, penjajahan Indonesia sebelum perang adalah :
1.      suatu rumusan pemerintahan tidak langsung yang baru dan diperluas dimana kekuasaan tertinggi Belanda terselubung lebih lihai dari sebelumnya
2.      lebih banyak orang Indonesia yang  memgang jabatan menengah dan tinggi dalam administrasi pemerintahan dan prakarsa pemerintahan dalam beberapa negara bagian hanya sedikit diawasi dan diperintah dari Batavia
3.      Lebih banyak kekuasaan polisi dan militer Belanda berdiri dibawah pemerintahan ini
4.      lebih banyak nasionalis Indonesia yang dipenjarakan.
Begitu negara-negara bagian dan daerah-daerah istimewa yang dibantu  Belanda ini didirikan, unsur-unsur Indonesia lainnya lalu ikut serta dengan mereka. Dalam beberapa hal, orang orang republik yang taat lalu berpartisipasi dalam parlemen atas kemauan mereka sendiri, akan tetapi tanpa pikir panjang bahwa tindakan mereka yang demikian itu membentuk sikap anti republik bagi bangsawan dan oportunis yang mencari keuntungan untuk diri sendiri yang biasanya menjadi dominan dalam “pemerintah” mereka. Bagaimanapun juga suatu alasan umum bagi mereka adalah alasan ekonomi. “ Bekerjasama atau menganggur” itulah rumus yang dipakai Belanda. Rakyat Indonesia hanya punya sangat sedikit “modal bertahan” setelah diduduki jepang selama tiga setengah tahun dan satu atau dua tahun berperang melawan Belanda. Lebih-lebih lagi yang tidak mau bekerjasama sering ditafsirkan oleh Belanda sebagai melawan dan kasus-kasus semacam itu mengakibatkan seseorang dipenjarakan selama waktu yang tidak tentu.                                                                                                                                          Dalam kebanyakan negara bagian federal dan daerah-daerah istimewa yang dibentuknya, setelah memenjarakan banyak orang Republik paling terampil dan aktif yang belum sempat pindah ke wilayah kekuasaan republik, Belanda melaksanakan pemilihan umum dan mendirikan “ pemerintah” Indonesia setempat. Pemerintah-pemerintah tersebut makin dapat dipercaya karena dalam kenyataannya dalam minoritas besar  anggota parlemen mereka adalah pilihan Belanda.                                     Sebenarnya, negara-negara bagian federal dan daerah-daerah istimewa tersebut berlindumg dibalik bayonet Belanda, terutama pasukan KNIL dan anggota kepolisian yang dikepalai perwira Belanda yang besar jumlahnya. Dari kelima belas satuan federal hasil ciptaan Belanda itu, enam diantaraya adalah Negara bagian, sedangkan yang sembilan berstatus daerah istimewa. Yang termasuk daerah istimewa biasanya berpenduduk lebih sedikit daripada negara bagian atau negara lainnya yang baru terbentuk.. Alasan perbedaan ini didasarkan atas teori bahwa wilayah-wilayang yang kurang padat cocok menerima derajat pemerintahan sendiri yang lebih rendah daripada wilayah yang lebih padat penduduknya dan akan lebih tergantung pada pemerintah pusat federasi itu. Hingga penyerahan kedaulatan  yang sebenarnya pada tahun 1949, pemerinta pusat tetaplah rezim dibawah Belanda di Batavia, yang tunduk pada pengarahan-pengarahan dari Den Hagg. Enam negara bagian dengan penduduk yang sedang jumlahnya yang diakui sebagai dibawah kekuasaan mereka adalah : Indonesia Timur( meliputi Sulawesi,Maluku dan Sunda Kecil)-11.000.000-1.800.000; Sumatra Timur 1.700.000;dan Sumatera Selatan 1.500.000. Kecuali Jawa Tengah yang berpenduduk 7.500.000 daerah-daerah istimewa lainnya berpenduduk antara sekitar 100.000 ( riau) hingga sekitar 1.000.000 ( Kalimantan barat ); enam daerah istimwa lainnya adalah banjar ( kalimantan Selatan , Dayak Besar ( kalimantan Tengah dan Selatan ), Kalimantan tenggara, Kalimantan Timur, Bangka dan Belitung. ( bangka dan Belitung adalah dua pulau terbesar antara Kalimantan dan Sumatera. Riau adalah nama kepulauan kecil-kecil yang terletak di utara dan barat laut Bangka


Berdirinya Negara Pasundan
Pada 18 November 1946, Suria Kartalegawa, Bupati Garut yang sangat Pro Belanda dengan rekannya, Mr. Kustomo dari Bogor, telah mendirikan partai Rakyat Pasundan yang untuk selanjutnya menginginkan berdirinya sebuah negara Pasundan yang berdiri sederajat dengan Republik Indonesia dalam lingkungan Negara Indonesia Serikat. Gerakan partai Rakyat Pasundan yang agaknya mendapatkan dukungan dari Konferensi Malino dan Perundingan Linggarjati tersebut, dibawah pimpinan Suria Kartalegawa ini merupakan gerakan separatis pertama yang timbul di Jawa dan tentu saja mendapat dukungan dan restu dari pihak Van Mook. Akhirnya pada 4 Mei 1947, Negara Pasundan diproklamirkan dimana Suria Kartalegawa telah mengangkat dirinya sendiri sebagai presidennya.
Di awal bulan Mei 1947 pihak Belanda yang memprakarsai berdirinya Negara Pasundan itu memang sudah merencanakan bahwa mereka harus menyerang Republik secara langsung. Kalangan militer Belanda merasa yakin bahwa kota-kota yang dikuasai pihak Republik dapat ditaklukkan dalam waktu dua minggu dan untuk menguasai seluruh wilayah Republik dalam waktu enam bulan. Namun mereka pun menyadari begitu besarnya biaya yang ditanggung untuk pemeliharaan suatu pasukan bersenjata sekitar 100.000 serdadu di Jawa, yang sebagian besar dari pasukan itu tidak aktif, merupakan pemborosan keuangan yang serius yang tidak mungkin dipikul oleh perekonomian negeri Belanda yang hancur diakibatkan perang. Oleh karena itu untuk mempertahankan pasukan ini maka pihak Belanda memerlukan komoditi dari Jawa (khususnya gula) dan Sumatera (khususnya minyak dan karet).

Negara Pasundan dan keadaannya sebagai Negara bagian
Negara bagian terbesar kedua yang didirikan Belanda, Pasundan, jauh lebih muda daripada Indonesia Timur karna baru berdiri pada musim semi 1948. Seperti Indonesia Timur, Pasundan dibentuk berdasarkan prakarsa Belanda dan baru bisa berdiri dengan usaha keras dipihak mereka. Sejak permulaan, kalangan orang Indonesia yang membentuk parlemen serta kabinet Pasundan itu sudah terang-terangan lebih menunjukkan perasaan pro republik. Jauh lebih banyak paksaaan langsung dan terang-terangan melawan orang-orang Indonesia yang mengepalai rejim Pasundan.
Didalam wilayah Jawabarat yang benar-benar dikuasai Belanda, angkatan perang Belanda memegang peranan politik yang sangat penting, jauh lebih langsung dan nyata yang dibandingkan dengan di Indonesia Timur. Semua masalah pokok di Pasundan dikuasai angkatan perang belanda dan pemerintah pusat Hindia Belanda di Batavia. Pada umumnya, Belanda dengan ketat mengawasi kegiatan-kegiatan politik di Pasundan. Paling tidak hingga bulan Mei 1949, kantor-kantor penerangan di Pasundan semuanya dikelola langsung oleh Kantor Penerangan Pemerintah Hindia Timur Belanda di Batavia, atau diawasi oleh orang-orang Belanda.
Secara tertulis, kekuasaan-kekuasaan yang diserahkan kepada ”negara bagian” Pasundan sangat kecil sekali, dan disertai dengan berbagai persyaratan yang sifatnya luas. Antara tanggal 25 Agustus hingga 23 September 1948, telah diserahkan kekuasaan dalam bidang masalah pertanian, masalah dalam negeri, polisi, masalah sosial, masalah ekonomi, pendidikan, peradilan, industri, namun dalam taraf yang kecil sekali. Hal ini berkaitan dengan kenyataan bahwa pejabat penting pemerintah daerah Pasundan (Residen dan Regent) tetap dipilih oleh pemerintah Belanda di Batavia, diantara Residen negara bagian itu adalah orang Belanda sehingga penyerahan kekuasaan secara tertulis hanya mengandung kenyataan yang kecil.
Penyerahan secara tertulis tentang pelaksanaan kekuasaan polisi kenyataannya hanya palsu. Pertama, perjanjian penyerahan kekuasaan itu menyebutkan bahwa pelaksanaan kekuasaan semacam itu tidak diterapkan di daerah yang bertalian dengan kepentingan-kepentingan federal, dan dalam prakteknya, jangkauan kepentingan federal itu ditentukan sangat luas.
Dalam membatasi penyerahan kekuasaan di bidang peradilan, pemerintah Batavia punya beberapa tujuan untuk menjamin pemeliharaan hubungan dengan kekuasaan-kekuasaan istimewa pemerintah Batavia dalam bidang kehidupan politik di Pasundan ini. Banyaknya ”tahanan politik” di penjara penjara di Pasundan, jelas menunjukan arti penting kekuasaan yang masih dipegang Belanda ini.
Meskipun penyerahan kekuasaan di bidang pendidikan tidak begitu dibatasi, namun ada suatu pembatasan menyeluruh untuk semua wilayah federal, yaitu bahwa pemerintah Belanda langsung mengawasi pendidikan sekolah-sekolah menengah yang lebih tinggi. Disamping itu, perjanjian penyerahan kekuasaan untuk pasundan tentang pengadaan buku-buku pelajaran dan perlengkapan pendidikan lainnya tetap berada dalam tangan Batavia.
Dalam perjanjian, penyerahan kekuasaan atas kehidupan ekonomi berkaitan dengan masalah-masalah agraria dan masalah ekonomi, khusus mengecewakan bagi para pejabat Pasundan. Kekuasaan luas tetap dipegang oleh pemerintah Batavia dalam bidang-bidang itu memungkinkan pemerintah Pasundan tidak mengambil langkah apapun yang dapat meningkatkan pola ekonomi kolonial yang ada dalam wilayahnya. Pengarahan-pengarahan mengenai ”kebijakan agraria umum” maupun semua peraturan tentang hak-hak orang asing atau warganegara Belanda diluar Idonesia tentang tanah-tanah dalam wilayah Pasundan tetap diberikan oleh Batavia.
Pasundan diberi suatu kekuasaan yang menurut akal sehat tak terkekang untuk mengatur kehidupan ekonominya diluar lingkungan hubungan hubungan ekonomi kolonial, khususnya mengenai perkembangan perdagangan dalam negara bagiasn Pasundan serta pertanian dan kerajinan pribumi. Namun demikian pelaksanaan kegiatan semacam itu membutuhkan dana yang sangat besar yang tidak dimiliki pemerontah Pasundan.para pejabat Indonesia di Pasundan merasa bahwa daftar panjang mengenai kekuasaan penting pusat dalam bidang ekonomi yang tetap dipegang oleh Pemerintah Hindia Belanda, sukar diimbangi oleh banyaknya kekuasaan tidak bernilai dalam bidang ekonomi yang diberikan kepada pemerontah Pasundan.
Kekusaan-kekuasaan terbatas yang diberikan secara tertulis kepada Pasundan itu bahakan sangat terhambat oleh tidak memadainya dana yang tersedia untuk itu, dan kenyataannya hampir semua dana semacam itudiberikan atas pedoman dari pemerintah Batavia. Tentu saja, ketergantungan penuh pada Batavia ini meningkatkan pengawasan Belanda atas pemerintah Pasundan.
Seperti di semua kesatuan federal, pengawasan Belanda terhadap Pasundan selanjutnya lebih tegas lagi melihat kenyataan bahwa jenjang kepangkatan pegawai negeri yang paling tinggi diisi oleh orang Belanda.
Setelah aksi militer Belanda kedua terhadap repunlik dilaksanakan pada 19 Desember 1948, mayoritas Parlemen Pasundan secara nyata menunjukan sikap yang sangat memalukan para pejabat Belanda di Batavia dan di Den Haag. Untuk menetralkannya, kehidupan politik Pasundan yang diperbolehkan makin lama makin dicampuri Belanda dengan lebih ketat dan kejam. Tidak lama setelah Belanda memulai aksi keduanya, kabinet Pasundan yang diketuai Adil Puradireja, tidak hanya mengundurkan diri, tetapi juga secara terang-terangan mengutuk agresi Belanda tersebut.
Perdana Menteri Belanda, Dr. William Dress yang datang ke Indonesia sesudah menyebarkan pengumuman keseluruh dunia akan berkonsultasi dengan  wakil negara-negara bagian federal mengenai pembentukan auatu pemerintah federal Indonesia sementara. Saat itu, Pasundan belum memiliki pemerintahan sehingga tidak dapat mengirim wakilnya ke konferensi federal tersebut. Karenya, Letnan Jendral Simon Spoor, panglima angkatan perang belanda di Indonesia, sekaligus Dr. R. W van Diffelen, komisi Mahkota Belanda untuk Pasundan, mengunjungi Wiranata Kusumah, untuk membentuk format kabinet baru dan mengusahakan agar suatu pemerrintahan baru segera dibentuk.
Akhirnya, Wiranata Kusuma berhasil ,menghubungi Djumhana untuk membentuk kabinet baru. Program tentang dasar pembentukan kabinet baru itu meliputi : 1. Rehabilitasi repunlik seperti 18 Desember 1948, dibawah Soekarno dan Hatta. 2. segera membentuk pemerintah sementara yang meliputi Repunlik. 3. melanjutkan perundingan antara Belanda dan Republik dengan bantuan PBB, 4. setiap negara bagian unsur pokok federasi Indonesia mendatang (meliputi republik yang telah disusun kembali), punya perwakilan sesuai dengan jumlah penduduknya. Atas dasar ini, Djumhana berhasil memperolah mayoritas dukungan parlemen untuk kabinetnya, tetapi karena sikapnya yang anti Belanda ia hanya berhasil mendafta 6 anggota lain untuk kabinetnya itu.
Namun setelah ia menghadiri konferense federal dengan Dress, program kabinetnya tidak dapat diterima. Karena Djumhana tidak mau mengubah program tersebut, Belanda segera bertindak dengan kekerasan. Belanda mengancam bila program kabinet Djumhana, tidak segera dibatalkan, pemerintah Pasundan akan diganti dengan Pemerintah Militer yang keras selain itu sejumlah pemimpin terkemuka pemerintah Pasundan akan ditangkap. Namun kemudian Wiranata kusuma membangkang, karenanya banyak yang ditangkap. Hal ini menyebabkan kebanyakan anggota kabinet Djumhana dan anggota Perlemen lain menjadi ketakutan. Kemudian, banyak anggota kabinet Djumhana mengundurkan diri hingga tersisa 2 menteri, karenanya pada 28 Januari Djumhana pun mengundurkan diri.
Kebijakan intimidasi Belanda tersebut nampaknya berhasil. Satu-satunya cara bagi Djumhana untuk membentuk kabinet baru adalah melepaskan programnya yang dulu. Dan menggantinya dengan suatu program yang sangat lunak. Progrem pemerintahan baru yang disusun  mengharapkan didirikannya federasi Indonesia yang berdaulat dan bebas sesegera mungkin dan pembentukan suatu pemerintah sementara dimana Republik ikut ambil bagian. Belanda mungkin menyadari program yang bagian-bagiannya pararel, arah pencapaiannya diberikan kepada Djumhana oleh partai pendukung kabinet itu, yaitu pelaksanaan program kabinet sebelumnya. Bagaimanapun juga, mungkin nereka merasa bisa tetap menekan Djumhana dan kabinetnya untuk membuat program keras semacam itu secara relatif tidak berlaku. Mereka juga telah menghapuskan hampir semua contoh menyenangkan yang sudah mulai dibuat Pasundan untuk unsur-unsur pro Republik yang lemah dan lebih penakut dalam kesatuan-kesatuan federal lainnya.

Kelanjutan dari negara federal : KMB dan RIS
            Konferensi Meja Bundar adalah sebuah pertemuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda dari 23 Agustus hingga 2 November 1949. Yang menghasilkan kesepakatan:
*       Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat.
*       Irian Barat akan diselesaikan setahun setelah pengakuan kedaulatan
Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949, selang empat tahun setelah proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Pengakuan ini dilakukan ketika soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan) ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam. Di Belanda selama ini juga ada kekhawatiran bahwa mengakui Indonesia merdeka pada tahun 1945 sama saja mengakui tindakan politionele acties (Aksi Polisionil) pada 1945-1949 adalah ilegal.
Republik Indonesia Serikat, disingkat RIS, adalah suatu negara federasi yang berdiri pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasil kesepakatan tiga pihak dalam Konferensi Meja Bundar: Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO), dan
Belanda. Kesepakatan ini disaksikan juga oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan PBB.
Republik Indonesia Serikat terdiri beberapa negara bagian, yaitu:
  1. Republik Indonesia
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Pasundan
  4. Negara Jawa Timur
  5. Negara Madura
  6. Negara Sumatra Timur
  7. Negara Sumatra Selatan
Di samping itu, ada juga negara-negara yang berdiri sendiri dan tak tergabung dalam federasi, yaitu:
  1. Jawa Tengah
  2. Kalimantan Barat
  3. Dayak Besar
  4. Daerah Banjar
  5. Kalimantan Tenggara
  6. Kalimantan Timur (tidak temasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
  7. Bangka
  8. Belitung
  9. Riau

Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada 17 Agustus 1950.
Republik Indonesia Serikat memiliki konstitusi yaitu Konstitusi RIS. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pimpinan Negara/Daerah dari 16 Negara/Daerah Bagian RIS, yaitu
  1. Mr. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville.
  2. Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
  3. Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
  4. R.A.A. Tjakraningrat dari Negara Madura
  5. Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
  6. Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
  7. K.A. Mohammad Jusuf dari Belitung
  8. Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
  9. Dr. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
  10. Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
  11. M. Jamani dari Kalimantan Tenggara
  12. A.P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
  13. Mr. Djumhana Wiriatmadja dari Negara Pasundan
  14. Radja Mohammad dari Riau
  15. Abdul Malik dari Negara Sumatra Selatan
  16. Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatra Timur


DAFTAR PUSTAKA


Kahn, George Mc Turnan. (1980). Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia ”Refleksi Pergumulan Lahirnya Republik” Jakarta : SH. 

Poesponegoro, M Djoened & Notosusanto,  N. (1993). Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta : Balai Pustaka.

_________. (_____). Sejarah Indonesia (1945-1949) [Online]. Tersedia : http://id. wikipedia.org/wiki/Sejarah_Indonesia_(1945-1949) [13 Oktober 2009]

_________. (_____). Hubertus Johannes van Mook. [Online]. Tersedia : http:// siubanci.blogspot.com/2009/02/konferensi-malino.html [13 Oktober 2009]

________. (_____). Republik Indonesia Serikat. ) [Online]. Tersedia : http://id. wikipedia.org/wiki/Republik_Indonesia_Serikat [13 Oktober 2009]

Ahmad, Sudirman (2007). Golongan Federalis vs Unitaris dilihat dari kacamata Negara Pasundan. [Online]. Tersedia : http://www.mail-archive.com/ppdi @yahoogroups.com/msg01991.html [13 Oktober 2009]
_______. (_____). Aria WiranataKoesoema. [Online]. Tersedia : http://id wikipedia.org/wiki/Aria_Wiranatakoesoema [13 Oktober 2009]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rajah Sunda

SINGA BETINA BUKAN HIASAN

KONSIDERAN